Selasa, 19 Februari 2019

Wakaf Untuk Siapa?


Wakaf keperuntukkannya di bagi 2 macam, yaitu:

1. Wakaf Ahli/Wakaf Dzurri, yaitu kadang-kadang juga disebut wakaf ‘alal aulad.

Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu saja, seorang ataupun lebih, baik keluarga si wakif atau bukan.

Jadi yang dapat menikmati manfaat benda wakaf ini sangat terbatas hanya kepada golongan kerabat sesuai dengan ikrar yang dikehendaki oleh si wakif. Wakaf ini secara hukum dibenarkan, NAMUN pada perkembangan berikutnya wakaf tersebut dianggap kurang memberikan manfa’at bagi kesejahteraan umum, karena sering menimbulkan kekaburan dalam pengolaan dan pemanfaatan oleh keluarga yang diserahi harta wakaf tersebut, apalagi kalau keturunan keluarga si wakif sudah berlangsung kepada anak cucunya.



Wakaf, jika mendengar kata itu bisa dipastikan tak semua muslim di Indonesia dapat memahami secara utuh dan jelas tentang segala bentuk kajian seputar wakaf. Kenyataannya memang wakaf tak setenar amalan berbagi kepada sesama seperti zakat, sedekah, dan berqurban. Mengapa bisa diambil kesimpulan demikian? pasalnya generasi muda saat ini tak berada dalam ingar bingar pembangunan perabadan Islam yang dibangun lewat kekuatan wakaf.

Namun bukan berarti amalan wakaf tak seimbang ganjarannya dengan bentuk amalan sedekah lainnya. Malah justru melalui wakaf, selama ribuan tahun Islam berkembang menjadi agama dan kebudayaan yang kuat dengan pembangunan yang masif adalah karena kekuatan wakaf.

Wakaf adalah penggerak ekonomi umat dalam skala yang besar. Maka dari itu, mengapa kita masih menunda untuk berwakaf?
Nah sebelum beranjak lebih jauh tentang teknis pelaksanaan wakaf, sebaiknya kenali lebih dahulu macam bentuk wakaf. Jika dilihat dari segi peruntukannya, maka wakaf dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Wakaf Ahli dan Wakaf Khairi.
Berikut adalah penjelasan tentang Wakaf Ahli;

Wakaf Ahli adalah jenis wakaf yang diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga ahli atau bukan. Seringkali Wakaf Ahli juga disebut sebagai Wakaf Zurri atau Wakaf Khusus.

Wakaf ini bisa dibilang termasuk bagian dari wakaf keluarga. Dibenarkan secara hukum Islam berdasarkan sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya.

Hadits tersebut menuliskan satu hal bahwa:
….aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.

Banyak Ulama mengatakan bahwa Wakaf Ahil ini termasuk jenis wakaf yang punya kadar kebaikan yang besar. Mengapa demikian? karena si Wakif atau si pemberi wakaf mendapatkan dua kebaikan sekaligus. Yaitu kebaikan dari amalan ibadah wakafnya, dan kebaikan dari silaturahmi pada keluarga dan saudara yang diberikan harta wakaf.
Namun ternyata, Wakaf Ahli pun banyak dipandang punya banyak masalah yang bisa jadi akan muncul dikemudian hari, misalnya:

Bagaimana jika anak atau cucu dari si penerima wakaf yang ditunjuk oleh wakif sudah tak ada lagi (wafat)? Siapa yang berhak atas benda atau manfaat harta wakaf itu? atau pun ketika harta wakaf menghasilkan sesuatu, bagaimana cara meratakan pembagian hasil harta wakaf agar merata dan adil secara syariat Islam?
Banyak Ulama yang memberikan saran bahwa sebaiknya untuk mengantisipasi wafatnya atau terputusnya anak cucu terakhir dari keluarga penerima harta wakaf dan agar harta wakaf tidak terputus dan tetap bisa dimanfaatkan berkahnya, maka sebaiknya dalam ikrar wakaf harus disebutkan bahwa wakaf yang diberikan dari si wakif diperuntukkan untuk anak, cucu, hingga pada generasi terakhir, kemudian kepada fakir miskin.
Sehingga jika suatu saat kemudian, anak atau cucu dari penerima wakaf sudah wafat dan tak ada lagi penerusnya, maka wakf itu bisa langsung diberikan pada fakir miskin yang paling berhak.





2. Wakaf Khairi, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan UMUM.

seperti halnya wakaf sumur yang telah dilakukan utsman pd zaman rosululloh yg pahala dan manfaatnya masih mengalir hingga saat ini, dan juga kebun kurma nya.

Jadi yang dapat menikmati wakaf ini adalah seluruh masyarakat dengan tidak terbatas penggunaannya, yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusi pada umumnya dan kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain.

Wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara memanfa’atkan harta di jalan Allah SWT dan tentunya kalau dilihat dari segi manfa’atnya, ia merupakan salah satu upaya sebagai sarana pembangunan baik dibidang keagamaan, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfa’atnya untuk kepentingan kemanusiaan tidak hanya untuk keluarga saja.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar